JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1441 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1441 KUHPerdata

Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp