JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1442 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1442 KUHPerdata

Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp