JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1448 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1448 KUHPerdata

Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatanperbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp