JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1449 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1449 KUHPerdata

Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp