Pasal 1450 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1450 KUHPerdata
Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan pengikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.