JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1452 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1452 KUHPerdata

Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp