Pasal 1452 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1452 KUHPerdata
Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.