Pasal 1453 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1453 KUHPerdata
Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.