JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1453 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1453 KUHPerdata

Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp