Pasal 1457 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1457 KUHPerdata
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.