JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1457 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1457 KUHPerdata

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp