JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1458 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1458 KUHPerdata

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp