JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1460 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1460 KUHPerdata

Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp