JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1461 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1461 KUHPerdata

Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp