Pasal 1461 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1461 KUHPerdata
Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur