JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1462 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1462 KUHPerdata

Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp