Pasal 1462 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1462 KUHPerdata
Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.
Advocates and Legal Consultants