Pasal 1465 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1465 KUHPerdata
Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian.