JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1468 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1468 KUHPerdata

Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp