JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1470 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1470 KUHPerdata

Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara:

para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual; para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka. Namun pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan dan larangan itu kepada para pengurus umum.

Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp