JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1471 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1471 KUHPerdata

Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp