Pasal 1473 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1473 KUHPerdata
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.