JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1473 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1473 KUHPerdata

Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp