JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1477 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1477 KUHPerdata

Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp