JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1478 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1478 KUHPerdata

Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp