Pasal 1478 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1478 KUHPerdata
Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
Advocates and Legal Consultants