Pasal 1480 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1480 KUHPerdata
Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
Advocates and Legal Consultants