Pasal 1481 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1481 KUHPerdata
Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.
Advocates and Legal Consultants