JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1482 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1482 KUHPerdata

Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp