Pasal 1482 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1482 KUHPerdata
Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.