JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1483 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1483 KUHPerdata

Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp