Pasal 1483 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1483 KUHPerdata
Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.
Advocates and Legal Consultants