JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1484 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1484 KUHPerdata

Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; dan jika ia tidak mampu melakukannya atau pembeli tidak menuntutnya maka penjual harus bersedia menerima pengurangan harga menurut perimbangan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp