Pasal 1488 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1488 KUHPerdata
Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan.