JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1489 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1489 KUHPerdata

Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp