Pasal 1493 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1493 KUHPerdata
Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yangditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.