JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1493 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1493 KUHPerdata

Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yangditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp