JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1495 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1495 KUHPerdata

Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp