JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1498 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1498 KUHPerdata

Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp