JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1500 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1500 KUHPerdata

Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan keseluruhannya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak akan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp