JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1501 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1501 KUHPerdata

Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli tidak dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp