Pasal 1503 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1503 KUHPerdata
Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak gugatan tersebut.