JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1504 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1504 KUHPerdata

Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp