JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1505 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1505 KUHPerdata

Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp