JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1508 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1508 KUHPerdata

Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp