Pasal 1508 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1508 KUHPerdata
Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.