Pasal 1509 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1509 KUHPerdata
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.