JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1509 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1509 KUHPerdata

Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp