JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1510 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1510 KUHPerdata

Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp