Pasal 1511 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1511 KUHPerdata
Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.