JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1514 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1514 KUHPerdata

Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp