JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1515 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1515 KUHPerdata

Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp