Pasal 1517 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1517 KUUHPerdata
Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267
Advocates and Legal Consultants