Pasal 1518 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1518 KUHPerdata
Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual.