Pasal 1519 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1519 KUHperdata
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnyadengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.