Pasal 1520 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1520 KUHPerdata
Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun.
Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek sampai menjadi lima tahun.