JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1520 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1520 KUHPerdata

Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun.

Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek sampai menjadi lima tahun.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp