Pasal 1522 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1522 KUHPerdata
Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang bersangkutan jika ada alasan untuk itu.