Pasal 1523 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1523 KUHPerdata
Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhadap seorang pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan kedua belah tidak disebutkan janji tersebut.