JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1524 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1524 KUHPerdata

Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp