JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1525 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1525 KUHPerdata

Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp