JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1526 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1526 KUHPerdata

Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang tersebut bila orang ini hendak menggunakan hak membeli kembali.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp