Pasal 1527 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1527 KUHPerdata
Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu barang yang menjadi hak mereka bersama, maka masing-masing hanya dapat menggunakan haknya untuk kembali sekedar mengenai bagiannya.